AOK.CO.ID, BELITUNG TIMUR – Tim Rajawali Satres Narkoba Polres Belitung Timur berhasil menangkap tiga pengedar narkoba di Manggar.
Mereka ditangkap saat hendak mengambil narkoba sebanyak 69 paket kecil di RT 02 Dusun Samak Desa Lalang, Manggar, Senin 19 Mei 2025 malam.
“Penangkapan tiga pengedar ini berdasarkan pengembangan atas informasi yang kami terima dari masyarakat,” kata Kapolres Belitung Timur, AKBP Indra Feri Dalimunthe, Jum’at 23 Mei 2025 sore kepada aok.co.id.
Identitas pelaku kata Kapolres, yakni AG (36) warga DesaKurnia Jaya, TZ (32) Desa Padang, dan KM (27) warga Lalang Jaya.
Kapolres AKBP Indra mengatakan, 69 paket kecil narkoba yang diamankan polisi dari tangan ketiga pelaku tersebut seberat 15,17 gram.
Dia menerangkan, untuk barang bukti yang diamankan polisi dari pelaku, di antaranya berat kotor narkoba 15,17 gram, dua unit sepeda motor, dua unit handphone, dan satu senter.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap ketiga pelaku pengedaran narkoba tersebut yakni pasal 114 ayat (12). jo pasal 132 atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Dasar Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Belitung Timur agar tidak terlibat terhadap tindakan yang melanggar. Dan juga, bila mendapat informasi segera sampaikan kepada kami,” imbuhnya.***