AOK.CO.ID, BELITUNG TIMUR – Ketua KPU Kabupaten Belitung Timur (Beltim), Marwansyah, terlibat kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Jalan Raya Manggar–Gantung, Selasa 5 Agustus 2025 sekitar pukul 18.30 WIB.
Kecelakaan melibatkan mobil Honda B-RV putih bernomor polisi BN 1090 XZ yang dikemudikan Marwansyah dengan sepeda motor Suzuki Satria FU 150 warna merah hitam dengan nomor polisi BN 6514 XN yang dikendarai Febriansyah (16), membonceng Micki Saputra (15).
Menurut KBO Satlantas Polres Belitung Timur, IPDA Yuda Firmansyah, kecelakaan terjadi saat Marwansyah berbelok ke arah Perumahan Guru. Di saat bersamaan dari arah berlawanan, motor yang dikendarai Febriansyah menabrak bagian kiri mobil karena diduga kurang fokus saat berkendara.
Akibat tabrakan, dua remaja pengendara motor mengalami luka-luka dan langsung dilarikan ke UGD RSUD Muhammad Zein. Sementara Marwansyah dilaporkan dalam kondisi sehat dan tidak mengalami luka.
Identitas Korban:
– Marwansyah (52), pengemudi mobil, warga Dusun Taruna Mulya, Kelurahan Lalang: tidak mengalami luka.
– Febriansyah (16), pengendara motor, warga Dusun Durian, Kelurahan Lalang: mengalami luka robek di dagu, lecet pada pelipis kiri, kaki, dan tangan.
– Micki Saputra (15), penumpang motor, warga Dusun Taruna Mulya: mengalami lecet di hidung, bengkak di mata kiri, dan luka di telapak tangan.
Plat Nomor Mobil Ketua KPU jadi Sorotan
Usai kejadian, muncul kejanggalan mengenai plat nomor kendaraan yang dikemudikan Marwansyah. Dalam laporan polisi disebutkan mobil menggunakan pelat merah (kendaraan dinas) BN 1090 XZ. Namun, beredar foto dari warga yang menunjukkan mobil tersebut menggunakan plat putih BN 1107 XD, yang menandakan kendaraan pribadi.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait status kendaraan. Apakah kendaraan pribadi atau dinas? Serta mengapa ada dugaan pergantian plat nomor dalam insiden tersebut?
Menanggapi hal itu, IPDA Yuda menyatakan bahwa pihaknya akan menyelidiki dugaan pergantian plat nomor tersebut.
“Setelah kami dokumentasikan di lokasi, mobil menggunakan plat merah. Jika benar ada pelat putih sebagaimana informasi masyarakat, maka akan kami tindak sesuai aturan lalu lintas,” jelas IPDA Yuda, Rabu 6 Agustus 2025.
Ia menambahkan, pergantian plat nomor tanpa izin dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.***