Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Pencuri Spesialis Toko yang Resahkan Warga Beltim Ditangkap, Begini Modus Pelaku

×

Pencuri Spesialis Toko yang Resahkan Warga Beltim Ditangkap, Begini Modus Pelaku

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AOK.CO.ID, BELITUNG TUMUR – Pencuri spesialis toko yang resahkan masyarakat Belitung Timur (Beltim) telah diamankan. Dan saat ini pelaku berinisial MA (41) itu sudah mendekap di balik jeruji besi Polres.

MA yang berasal dari Bogor ini sudah berhasil melancarkan aksi kejahatannya sebanyak enam kali di tiga lokasi toko atau minimarket berbeda yang ada di wilayah Beltim.

Example 300x600

Namun saat bereaksi lagi pada Senin, 16 September malam dia ketangkap basah. Lokasi ketujuh pelaku ini yaitu Indomaret di Desa Simpang Pesak, Kecamatan Simpang Pesak.

Aksinya (pelaku) dipergoki karyawan indomaret, dan akhirnya ditangkap bersama warga,” ujar Kasubsi PIDM Si Humas Polres Beltim, Aipda Muchtarom Selasa, 17 September.

Aipda Muchtarom menuturkan, pelaku sempat diberi bogem mentah oleh massa yang geram atas kejahatannya.

Polisi yang mendapat laporan langsung gerak cepat dan mengamankan pelaku ke Mapolres Beltim,” katanya.

Saat diintrogasi, kepada polisi MA mengaku bahwa tindak kejahatan yang dilakukannya dimulai dalam rentan waktu tiga bulan terakhir. Adapun sasarannya selalu toko.

Dan modus kejahatan yang digunakan MA untuk membobol lokasi pencurian juga sama, yakni dengan masuk lewat atap dengan cara membobol seng dengan bor elektrik .

Setelah berhasil membuka paksa, pelaku kemudian mengambil barang toko yaitu rokok,” ungkap Muchtarom.

Pengakuan pelaku disampaikan Muchtarom, adalah barang-barang hasil curian tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yakni 850 bungkus rokok, satu unit motor, satu buah helm, satu tas, satu 1 unit DVR CCTV, satu karung berukuran 50 kg berwarna putih, satu tas sandang.

Kemudian satu set unit intech, satu buah kalung warna juning emas, satu buah gelang warna kuning emas, dua buah kartu ATM BRI, satu buah tas kecil, dan ⁠satu palu besar.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pidana Pasal 363 KUHP,” tukasnya.***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *