AOK.CO.ID, BELITUNG TIMUR – Debat pertama pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Belitung Timur 2024 sudah dilaksanakan pada Sabtu, 26 Oktober 2024 malam di Auditoriom Zahari MZ.
Kegiatan nampak berjalan lancar dari awal hingga selesai. Kedua Paslon pun sebelum beranjak dari lokasi kegiatan sempat berjabat tangan hingga berpelukan dan foto Bersama.
Sebagai penyelenggara kegiatan debat, wartawan kemudian bekerja sesuai porsinya, yaitu melakukan tugas reportase. Di antaranya mewawancarai ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Namun tak disangka, Ketua KPU Belitung Timur (Beltim) Marwansyah memberikan respon mengejutkan kepada wartawan yang ingin mewawancarainya.
Marwan, awalnya menolak untuk diwawancara, bahkan dia bilang kepada wartawan supaya meng-copy atau menyalin teks sambutan yang disampaikannya.
“Copy sambutan aja,” kata Marwan dilansir dari jabejabe.co.
Kemudian saat salah satu wartawan bertanya terkait jalannya debat, Marwansyah akhirnya mau menjawab pertanyaan itu. Dia menyebut berlangsung sesuai peraturan perundang-undangan.
“Jadi, disaksikan kalian semua sebagai media, saya juga orang media. Prinsipnya pelaksanaan berjalan baik dan lancar,” kata Marwansyah.
Marwan yang mengaku orang media itu seketika menampakkan ekpsesi seakan-akan marah ketika salah seorang wartawan bertanya kepada dia mengenai anggaran yang disiapkan KPU Beltim pada debat publik pertama ini.
“Kalau saya sampaikan yang namanya anggaran itu, KPU itu bertugas saya pastikan kuasa pengguna anggaran itu ada di sekretariat saya bilang, saya gak mau berpolemik terkait hal-hal semacam ini, saya ini juga orang media. Tadi katanya mau nanya jalannya debat, tiba tiba tanya anggaran,” ujarnya dengan nada tinggi dan mata memerah.
Padahal, bila mengacu pada Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Marwan harusnya memberikan jawaban yang sesuai dengan pertanyaan.
Karena Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik memberikan jaminan kepastian, khususnya bagi masyarakat untuk dapat mengakses informasi yang ada di badan publik.
Sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat 1 dan 2, bahwa Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan dan Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Hal ini menunjukkan tidak ada lagi celah bagi badan publik untuk tidak atau bahkan menghalang-halangi masyarakat untuk mengetahui semua informasi yang tersedia.***