AOK.CO.ID, BELITUNG TIMUR – Beberapa hari lalu, Kepala Kepolisian Resor Belitung Timur (Kapolres Beltim) memimpin upacara pemberhentian tindak dengan hormat (PTDH) dua personelnya.
Dua anggota yang mendapat sanksi berupa PDTH itu yakni Brigpol Tri Wahyu Sugianto dan Bripda Haris Pratama.
Keduanya diberhentikan sebagai angota karena dinilai terbukti melanggar kode etik dan disiplin Polri.
Hal itu berdasarkan keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Kapolda Babel) tertanggal 31 Januari 2025.
Dalam video yang dipublikasikan akun media sosial Polres Beltim, Kapolres AKBP Indra Feri Dalumunthe terlihat menyoret foto dua anggota yang di-PDTH tersebut.
Nampak di upacara tersebut diikuti oleh pejabat utama hingga anggota Polres Beltim.
“Upacara ini sebagai pelajaran yang berharga, bahwasannya kita harus tetap taat dengan aturan hukum. Bahwasannya tidak ada imunitas, tidak ada kekebalan bagi setiap Anggota Polri,” kata Kapolres dalam upacara.
Dia menyampaikan bahwa dari upacara itu pula dapat dilihat bila ada sisi positif dan negatif.
Bagi anggota Polri yang melaksanakan tugas dengan baik maka akan mendapat apresiasi, begitupun sebaliknya.***