AOK.CO.ID, Belitung Timur – Aliansi Masyarakat Peduli Belitong (AMPEBE) menyampaikan desakan keras kepada Polres Belitung Timur untuk segera mengambil tindakan hukum tegas terhadap para terduga pelaku penganiayaan terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik di kawasan tambak udang yang diduga merambah kawasan Hutan Lindung Pantai di Tanjung Batu Burok, Desa Mengkubang, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur.
Peristiwa pengroyokan tersebut terjadi pada hari kamis 17 Juli 2025, para korban yang merupakan wartawan dari media lokal Bangka Belitung diketahui sedang melakukan Investigasi terkait dugaan perambahan kawasan Hutan Lindung Pantai oleh PT Vaname Inti Persada.
Alih-alih mendapatkan konfirmasi dari pengelola tambak, korban justru dihadang dan dikeroyok oleh sejumlah pria yang diduga merupakan suruhan dari pengurus Tambak Udang.
“Ini bukan hanya soal kekerasan terhadap seorang individu, tapi juga merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers. Kami mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Belitung Timur, untuk segera menangkap dan memproses hukum para pelaku,” tegas Koordinator AMPBE, Yudi Amsoni.
Menurut AMPBE, tindakan kekerasan terhadap wartawan merupakan bentuk intimidasi yang melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 18 ayat (1) menyatakan dengan jelas bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana. Oleh karena itu, kasus ini tidak bisa dianggap sebagai insiden biasa atau konflik kepentingan semata.
Lebih lanjut, Yudi Amsoni menilai jika kemudian proses hukum menjadi lamban maka hal ini akan menncederai rasa keadilan terhadap masyarakat dan memperkuat kesan adanya pembiaran terhadap aktivitas tambak udang yang diduga ilegal di wilayah tersebut dan pembenaran terhadap aksi persekusi yang dilakukan oleh kelompok tertentu terhadap individu.
AMPEBE juga mengajak berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi wartawan, lembaga swadaya masyarakat, dan tokoh adat di Belitung Timur untuk bersatu menyuarakan keadilan dan mengawal proses hukum hingga para pelaku benar-benar mendapatkan ganjaran sesuai hukum yang berlaku.***