AOK.CO.ID, BELITUNG TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung Timur (DPRD Beltim) panggil Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).
Pemanggilan itu kata Ketua DPRD Beltim, Fezzi Uktolseja, membahas soal Peraturan Daerah (Perda) Retribusi guna pecepatan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Kami tadi sudah memanggil Bagian Hukum dan BPKPD menanyakan gimana, karena sekarang kita lagi nyari-nyari retribusi, tapi orang mau bayar tidak kita terima karena tidak ada dasar hukum,” kata Fezzi, Senin 17 Maret 2025.
Dia menerangkan, Pemerintah Daerah (Pemda) Beltim disaat mengajukan Perda Retribusi tidak menyantumkan untuk PBG.
Namun DPRD lanjut Fezzi, sudah meminta kepada Bagian Hukum Pemda Beltim agar melakukan revisi terkait Perda Retribusi tersebut.
“DPRD sangat mendorong agar ini bisa dipercepat. Karena ini kan hanya lampiran saja,” tegas Fezzi yang merupakan politisi PDI Perjuangan.
Selain itu Fezzi mengungkapkan bahwa sekarang ini banyak yang ingin membayar retribusi. Tapi karena terkendala di Perda, Pemda tidak bisa menerimanya.
“Kami sudah minta agar Bagian Hukum dan BPKPD menanyakan ke Kemendagri, bisa tidak langsung dirubah? Biar itu segera cepat dirubah sehingga orang mau bayar pajak, tahun ini juga sudah bisa,” kata Fezzi.***