AOK.CO.ID, BELITUNG – Bawaslu Kabupaten Belitung bakal menindaklanjuti soal Posko tim relawan pasang calon Bupati dan Wakil Bupati Belitung, Djoni Alamsyah – Syamsir (Djoss) yang diduga mengggunakan aset Pemerintah Daerah (Pemda).
Aset yang terletak di pusat Kota Tanjungpandan itu adalah gedung yang pemanfaatannya diserahkan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Belitung.
Sebelumnya, Pj. Bupati Belitung, Mikron Antariksa sudah memberikan keterangan terkait bangunan tersebut. Dia menyatakan bahwa gedung itu merupakan aset Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung.
Bahkan, seorang praktisi hukum Belitung, Wandi S.H pun memberikan tanggapannya terhadap persoalan tersebut. Dia menilai penggunaan aset Pemda itu, Djoss melanggar kode etik netralitas pemilihan umum (Pemilu).
Karena itu, Wandi meminta Pemda dan Bawaslu Belitung supaya tegas dalam menyikapi persoalan tersebut. Dan, mengembalikan fungsi gedung itu sebagaimana fungsinya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Belitung, Rezeki Aris Munazar mengatakan bahwa pihaknya baru akan melakukan klarifikasi terhadap personal tersebut besok, Jum’at, 4 Oktober 2024.
Aris bilang klarifikasi itu bakal dilakukan terhadap tiga tempat. Setelah klarifikasi rampung, sambung dia, Bawaslu Belitung kemudian akan menyampaikan rilis berita resmi.
“Dan itu pun hasil klarifikasai akan kami bawa ke Bawalsu Prov. Babel sebagai hirarkis kami untuk masukan dari pimpinan Bawaslu Prov. Babel dan baru dilakukan rapat pleno terkait hasil semua itu dari kami bertiga,” katanya saat dihubungi via WhatsApp, Kamis, 3 Oktober 2024.
Terkait persoalan ini, tim media jabejabe.co sudah berupaya menghubungi Ketua Pemenangan Djoss, Harpan Effendy, melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini terbit belum ada tanggapan.***