Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaPilkada

Buat Belitung Menyala Kembali, Isyak-Masdar Dapat Nomor Urut 2 di Pilkada Belitung 2024

×

Buat Belitung Menyala Kembali, Isyak-Masdar Dapat Nomor Urut 2 di Pilkada Belitung 2024

Sebarkan artikel ini
Isyak-Mardar Dapat Nomor Urut 2 di Pilkada Belitung 2024
Example 468x60

AOK.CO.ID, BELITUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung telah melakukan pengundian nomor urut pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Belitung tahun 2024 pada Senin, 23 September 2024 sore.

Berdasarkan pengundian tersebut, KPU Belitung menetapkan nomor urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Belitung, Dr.Isyak Meirobie,S.Sn.,M.Si dan Drs H Masdar Nawawi, M.M sebagai nomor urut 2.

Example 300x600

Pasangan Isyak dan Masdar (IM) dengan tagline ‘Buat Belitung Menyala Kembali’ diusung oleh tiga partai politik. Diantaranya, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrat, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

“Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belitung nomor 312 tahun 2024 tentang penetapan nomor urut pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belitung Tahun 2024,” demikian disampaikan Ketua KPU Belitung, Amir Husin.

Paslon Bupati dan Wakil Bupati Belitung Menunjukkan Nomor Urut

Sedangkan untuk Paslon Bupati dan Wakil Bupati Belitung 2024 Djoni Alamsyah Hidayat,S.Sos – Syamsir S.I.kom mendapat nomor urut 1. Kemudian Paslon H. MZ Hendra Cahya,S.E.,M.Si – H. Sylvana ditetapkan sebagai nomor urut 3.

“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Tanjungpandan pada tanggal 23 September tahun 2024, Ketua Komisi Pemiihan Umum Kabupaten Belitung Amir Husin di tandatangani,” katanya.

Pengundian dan penetapan nomor urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati tersebut juga ikut dihadiri langsung oleh Pj. Bupati Belitung, Kapolres, Dandim, dan beberapa pejabat lainnya.

Sementara itu untuk diketahui, dari tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Belitung Tahun 2024 ini, hanya Isyak Meirobie yang menyandang gelar Doktor (S3). Sementara yang lainnya belum alias hanya sebatas S1 dan S2.***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *