AOK.CO.ID, BELITUNG TIMUR – Bupati Belitung Timur (Beltim), Kamarudin Muten mengatakan perizinan tambak udang PT. Vaname Inti Perkasa (VIP) di Tanjung Batu Buruk, Desa Mengkubang, Kecamatan Damar telah memenuhi semua aspek legalitas.
Dia menyebut bahwa dirinya yang justru ingin mereka, pihak perusahaan tersebut hadir supaya berinvestasi di Beltim karena teknologi yang dimilikinya.
“Ini luar biasa. Tambak ini spesial, tidak seperti tambak lainnya. Ramah lingkungan dan teknologinya canggih,” kata Bupati, dilansir dari meedia belitong ekspres.
Sementara Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (DKP Babel), Agus Suryadi, mengatakan bahwa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) PT. VIP tersebut belum terbit.
Agus menerangkan, untuk PKKPRL, itu dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI).
Sedangkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) alias daratnya dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab).
“Harus perizinan berusaha selesai baru aktif. Masih panjang, sesudah di darat PKKPR, di laut PKKPRL, persetujuan lingkungan dan lain-lain,” tegas Agus dilansir dari media online ayobangka.
Dikonfirmasi soal kesesuaian PKKPRL PT. VIP tersebut, Kepala Dinas Perikanan Beltim, Yeni Srihartati menjelaskan bahwa PKKPRL itu ranahnya di KKP langsung, bukan Kabupaten.
Biasanya KKP melalui Loka Serang yang berkedudukan di Provinsi sambung Yeni, kalau akan proses untuk PKKPRL hanya berkoordinasi, menginfokan mereka bersama DKP Provinsi melakukan pengecekan lokasi atau lapangan.
“Pihak ke-3 (usaha/perorangan) yang sudah mengusulkan penerbitan izin PKKPRL ke KKP untuk usaha mereka yang memanfaatkan ruang perairan laut,” terangnya.***