Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Bupati Beltim Sebut Izin Tambak Udang PT. VIP Terpenuhi, Kepala DKP Babel: Belum

×

Bupati Beltim Sebut Izin Tambak Udang PT. VIP Terpenuhi, Kepala DKP Babel: Belum

Sebarkan artikel ini
Bupati Beltim Sebut Izin Tambak Udang PT. VIP Aman, Kepala DKP Babel: Belum/ Foto:Ist
Example 468x60

AOK.CO.ID, BELITUNG TIMUR – Bupati Belitung Timur (Beltim), Kamarudin Muten mengatakan perizinan tambak udang PT. Vaname Inti Perkasa (VIP) di Tanjung Batu Buruk, Desa Mengkubang, Kecamatan Damar telah memenuhi semua aspek legalitas.

Dia menyebut bahwa dirinya yang justru ingin mereka, pihak perusahaan tersebut hadir supaya berinvestasi di Beltim karena teknologi yang dimilikinya.

Example 300x600

“Ini luar biasa. Tambak ini spesial, tidak seperti tambak lainnya. Ramah lingkungan dan teknologinya canggih,” kata Bupati, dilansir dari meedia belitong ekspres.

Sementara Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (DKP Babel), Agus Suryadi, mengatakan bahwa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) PT. VIP tersebut belum terbit.

Agus menerangkan, untuk PKKPRL, itu dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI).

Sedangkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) alias daratnya dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab).

“Harus perizinan berusaha selesai baru aktif. Masih panjang, sesudah di darat PKKPR, di laut PKKPRL, persetujuan lingkungan dan lain-lain,” tegas Agus dilansir dari media online ayobangka.

Dikonfirmasi soal kesesuaian PKKPRL PT. VIP tersebut, Kepala Dinas Perikanan Beltim, Yeni Srihartati menjelaskan bahwa PKKPRL itu ranahnya di KKP langsung, bukan Kabupaten.

Biasanya KKP melalui Loka Serang yang berkedudukan di Provinsi sambung Yeni, kalau akan proses untuk PKKPRL hanya berkoordinasi, menginfokan mereka bersama DKP Provinsi melakukan pengecekan lokasi atau lapangan.

“Pihak ke-3 (usaha/perorangan) yang sudah mengusulkan penerbitan izin PKKPRL ke KKP untuk usaha mereka yang memanfaatkan ruang perairan laut,” terangnya.***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *