Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Gapabel Keluarkan Pernyataan Resmi, Tolak Penambangan Laut di Olivier Belitung Timur

×

Gapabel Keluarkan Pernyataan Resmi, Tolak Penambangan Laut di Olivier Belitung Timur

Sebarkan artikel ini
Gapabel Keluarkan Pernyataan Resmi, Tolak Penambangan Laut di Olivier Belitung Timur/Ist
Example 468x60

AOK.CO.ID, BELITUNG – Gabungan Pecinta Alam Belitong (Gapabel) keluarkan pernyataan sikap resmi terkait penambangan laut di wilayah Olivier Belitung Timur.

Dalam pernyataan sikapnya terhadap penambangan laut ini, tema yang diusung Gapabel yakni “Jangan Langkahi Hukum Demi Kepentingan Segelintir Orang”.

Example 300x600

Melalui pernyataan ini pula, Gapabel menyampaikan keprihatinan mendalam dan menyatakan penolakan keras atas aktivitas penambangan laut oleh PT Timah Tbk di wilayah Olivier Belitung Timur.

Berikut pernyataan resmi Gapabel terhadap penambangan di Olivier Belitung Timur:

Berdasarkan penelaahan regulasi yang sah dan berlaku, serta melihat kondisi ekologi yang terancam, kami menegaskan:

Gapabel Tolak Tambang Laut/Ist

1. Bukan Proyek Strategis Nasional (PSN)

Penambangan laut oleh PT Timah tidak termasuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Tidak ada penambangan laut Belitung Timur dalam daftar lampiran proyek tersebut, dan oleh karena itu penyandaran proyek ini pada narasi “strategis nasional” adalah tidak berdasar secara hukum.

2. Melanggar RZWP3K Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Penambangan laut di wilayah Olivier juga melanggar Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

Dalam peraturan tersebut, laut di sekitar Kabupaten Belitung dan Belitung Timur tidak ditetapkan sebagai zona tambang laut, melainkan sebagai kawasan perikanan, konservasi, pariwisata, dan perlintasan umum.

Pasal Kunci:

– Pasal 34 ayat (1) Perda No. 3 Tahun 2020 menegaskan bahwa “Setiap pemanfaatan ruang laut harus sesuai dengan peruntukan zonasi sebagaimana ditetapkan dalam peta dan narasi zonasi.”

– Tambang laut di luar zona tambang jelas melanggar ketentuan ini dan bertentangan dengan hukum tata ruang pesisir.

3. Bertentangan dengan Perpres No. 17 Tahun 2024

Selain itu, aktivitas ini bertentangan dengan Perpres No. 17 Tahun 2024 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nasional (RPPLH), yang mengedepankan prinsip keberlanjutan dan perlindungan ekosistem pesisir dari kerusakan permanen akibat industri ekstraktif.

4. Narasi “Strategis” yang Menyesatkan

Kami menilai penyandaran proyek ini pada narasi “strategis nasional” hanya karena ada pengawalan oleh lembaga tertentu adalah bentuk manipulasi opini publik. Padahal secara legal formal, proyek ini tidak memiliki kedudukan sebagai PSN dan justru bertentangan dengan hukum yang berlaku.

5. Desakan Keras kepada Pemerintah dan Lembaga Penegak Hukum

Kami menyerukan:

– Pemerintah pusat dan daerah segera membatalkan izin penambangan laut di wilayah Olivier.

– Kementerian ESDM dan Pemprov Babel wajib mematuhi RZWP3K yang telah disahkan.***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *