AOK.CO.ID, BELITUNG TIMUR – Kepolisian Resor Belitung Timur (Polres Beltim) bertindak cepat amankan terduga pelaku kekerasan terhadap insan pers atau wartawan di Kecamatan Damar.
Kasus tersebut diungkapkan Kapolres Beltim, AKBP Indra Feri Dalimunthe, menimpa tiga orang wartawan saat sedang melakukan peliputan di Desa Mengkubang, Kecamatan Damar pada Kamis 17 Juli 2025 sore kemarin.
“Alhamdulillah tidak sampai 24 jam kita sudah mengamankan beberapa orang, tepatnya ada 14 orang yang kita amankan sesaat setelah terjadinya tindak pidana,” kata Kapolres dalam konferensi pers, Jum’at, 18 Juli sore.
Dari 14 orang tersebut tegas AKBP Indra, pihaknya secara maraton melakukan pemeriksaan.
“Mulai dari kemarin sekitar pukul 17.00 sampai 20 menit yang lalu. Dari 14 orang tersebut kita telah menetapkan lima orang tersangka,” ungkapnya.
Kapolres AKBP Indra menerangkan bahwa penetapan tersangka terhadap RM alias Atap, ZH alias Jatuh, SK alias Kri, DS alias Deki, dan YN alias Suneo karena alat bukti untuk penetapan tersebut sudah mencukupi.
Untuk alat bukti itu sendiri lanjut Kapolres, yakni berdasarkan saksi, surat hasil visum, dan bukti-bukti petunjuk di video rekaman yang beredar dan telah dikonfrontir pihaknya.
“Untuk lima orang tersangka ada di belakang saya menggunakan rompi tahanan,” kata Indra menerangkan tersangka saat konferensi pers berlangsung.
Sementara itu, untuk wartawan yang menjadi korban dalam kasus tersebut kata Kapolres Indra, yaitu Lendra, Jasman, dan Herlambang.***