AOK.CO.ID, BELITUNG TIMUR – Polres Belitung Timur (Beltim) telah menerapkan satu orang tersangka dalam kasus tindak pidana peleburan timah ilegal yang ada di Kecamatan Gantung.
Penetapan tersangka disampaikan Kapolres Beltim, AKBP Indra Feri Dalimunthe, berdasarkan hasil gelar perkara bersama Ditreskrimsus Polda Babel.
“Satu orang tersangka inisial KS (37), dimana KS ini merupakan orang yang bertanggung jawab dalam produksi timah batangan atau kepala produksi,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis, 26 September.
Dia menerangkan bahwa kasus peleburan timah mini ilegal di Kecamatan Gantung itu telah masuk tahap penyidikan. Dan tersangka sudah dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan.
“Apakah akan ada tersangka lain atau tidak, nantinya berdasarkan penyidikan atau keterangan hasil pemeriksaan dari tersangka,” kata Kapolres AKPB Indra.
Kapolres menerangkan pasal yang di sangkakan untuk tersangka KS yakni Pasal 161 Jo. Pasal 35 Ayat (3) Huruf C Dan Huruf G Jo. Pasal 104 Jo. Pasal 105 Undang – Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Kemudian terkait kasus pencurian, pihak Polres Beltim juga mengamankan satu orang tersangka, yakni MA (41), seorang laki-laki buruh harian lepas.
Tempat kejadian perkara (TKP) di Indomaret Gantung, Indomaret Simpang Pesak, dan Gudang Aksesmu.
Kapolres ABPB Indra mengatakan jika tersangka MA sudah melakukan pencurian sebanyak enam kali di tiga TKP ini.
Modus tersangka yakni masuk melalui atap toko dan membuka seng menggunakan bor elektrik. Adapun total kerugian sekitar Rp150 juta.
Atas kejahatannya, MA terancam hukuman penjara paling pama tujuh tahun, sebagaimana pasal 363 Ayat (1) ke-5 Kuhpidana Jo pasal 65 Ayat (1) Kuhpidana tentang pencurian.
“Kami dari Polres Belitung Timur mengimbau kepada masyarakat agar bersama-sama kita menjaga keamanan dan ketertiban, dan untuk pelaku kejahatan segera mengurungkan niat karena kami tidak akan tinggal diam,” tukasnya.***