AOK.CO.ID, BELITUNG TIMUR – Kejaksaan Negeri Belitung Timur (Kejari Beltim) menyelesaikan atau menghentikan penuntutan terhadap tiga perkara melalui Restorative Justice (RJ).
Tiga perkara tersebut yaitu terhadap tersangka Sinta, Fiky Junatan, dan Bayu Priyambodo (Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Beltim).
Kepala Kejari Beltim, Rita Susanti, mengatakan ketiga tersangka itu disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana atas tindak pidana yang sama untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif.
Ekspose RJ kata dia, dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung dengan jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

“Kasus posisi dari tiga perkara tersebut dan hal-hal yang menjadi pertimbangan dilakukan restorative justice antara lain terpenuhinya seluruh syarat materil maupun formil terhadap penghentian penuntutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020,” ujar Rita, Kamis, 20 Maret 2025.
Alasan pemberian penghentian penuntutan sebut Rita, karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih 5 tahun, ada perdamaian para pihak, dan mendapat respon positif dari masyarakat.
Rita bilang pendekatan restoratif yang dilaksanakan Kejaksaan menyeimbangkan kepentingan pemulihan keadaan korban.
Dan, memperbaiki keadaan masing-masing pihak sehingga sejalan dengan rasa keadilan masyarakat dan tidak lagi ditemukan penegakan hukum yang tidak berkemanfaatan.
Ketiga permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme RJ atau keadilan restoratif itu lanjutnya, disetujui oleh Kejaksaan Agung.***
Sumber: Press Release Diskominfo SP Beltim