AOK.CO.ID, BELITUNG TIMUR – Pegawai Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mendapat tugas tak biasa, yaitu kerja bakti di rumah pribadi Bupati Kamarudin Muten (Afa).
Yang menjadi sorotan, kegiatan tersebut bukan dilakukan di rumah dinas, melainkan di kediaman pribadi sang bupati di Desa Sukamandi, Kecamatan Damar.
Lebih mencengangkan, kerja bakti ini dilaksanakan pada jam kerja resmi, yakni pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, dan dijadwalkan secara bergilir layaknya aktivitas kedinasan.
Namun, surat tugas yang diterbitkan untuk kegiatan ini tidak merujuk pada Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, maupun Peraturan Bupati.
Penugasan tersebut hanya berlandaskan surat internal, tanpa dasar hukum yang jelas, untuk melakukan aktivitas non-kedinasan di rumah pribadi kepala daerah.
Hal ini pun menimbulkan pertanyaan, apakah penugasan tersebut dapat dibenarkan? Mengingat para pegawai tersebut terikat kontrak kerja dengan Pemerintah Daerah, bukan dengan individu Bupati secara pribadi.
Tindakan ini dikhawatirkan mengarah pada konflik kepentingan (conflict of interest), di mana posisi dan kewenangan jabatan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Apalagi, para pegawai tersebut diperintahkan secara resmi dan menjalankan kerja bakti tersebut dengan penuh tanggung jawab.
Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai ASN seharusnya menjalankan peran sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan serta pembangunan nasional.
Mereka wajib menjaga profesionalisme, netralitas dari intervensi politik, dan bersih dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme.
Kejadian ini pun menjadi sorotan. Apakah ini sekadar ketidaktahuan administratif, atau justru cerminan penyalahgunaan wewenang? Masyarakat tentu menanti klarifikasi dan langkah tegas dari pihak terkait.
Tentang Pelayanan Publik dan Penyalahgunaan Wewenang
Pegawai Pemda (Pemerintah Daerah) yang diperintahkan untuk kerja bakti di rumah pribadi Bupati cenderung masuk ke dalam kategori penyalahgunaan wewenang, bukan pelayanan publik.
Menurut UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik:
Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Kerja bakti di rumah pribadi bupati tidak memenuhi unsur pelayanan publik. Di antaranya karena tidak ditujukan untuk kepentingan masyarakat luas, tidak merupakan kewajiban institusional ASN (Aparatur Sipil Negara) dalam rangka tugas publik, dan dilakukan untuk kepentingan pribadi atau domestik seorang pejabat.
Kemudian berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, penyalahgunaan wewenang adalah perbuatan pejabat pemerintahan yang menggunakan wewenang untuk tujuan pribadi atau kelompok yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian wewenang tersebut.***