AOK.CO.ID, BELITUNG TIMUR – Kepolisian Resor Belitung Timur (Polres Beltim) masih mendalami kasus kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) yang melibatkan Ketua KPU Beltim, Marwansyah.
Pendalaman itu juga dilakukan terhadap dugaan mobil yang dikemudikan Marwansyah saat kecelakaan berganti pelat dari hitam ke merah sesaat setelah insiden terjadi.
KBO Satlantas Polres Beltim, IPDA Yuda Firmansyah, menerangkan bahwa saat kejadian tidak ada petugas atau anggota kepolisian yang berada di lokasi.
Petugas piket baru tiba kata Yuda, setelah menerima laporan dan menemukan mobil Ketua KPU tersebut sudah terpasang pelat merah.
“Jadi setelah di tempat tersebut memang ditemukan mobil itu sudah pelat merah. Seandainya itu kemungkinan dia memakai pelat hitam, itu masih kami selidiki,” katanya, Rabu 6 Agustus 2025 sore.
Dia menyampaikan bahwa polisi belum dapat memastikan apakah Marwansyah menggunakan pelat hitam sebelum atau sesudah kecelakaan.
Hingga saat ini, para pihak yang terlibat masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Gakkum Sat Lantas.
Lebih lanjut Yuda menegaskan bahwa Polres Beltim tidak pernah menerbitkan izin resmi untuk pergantian pelat nomor dari kendaraan dinas (merah) menjadi pelat umum (hitam) di wilayah hukum mereka.
Dia menegaskan bahwa penggunaan pelat nomor harus sesuai dengan yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
“Kalau memang STNK dan BPKB mengatakan hitam, maka dia harus menggunakan hitam. Itu tidak bisa STNK hitam tapi dia memang pelat merah, itu sudah jelas salah,” tegasnya.
Pergantian pelat nomor yang tidak sesuai peruntukannya dikemukakan KBO Satlantas Yuda, melanggar Pasal 80 dan Pasal 280 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas.
Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa ancaman kurungan maksimal dua bulan dan denda sebesar Rp500.000.
Yuda menambahkan, jika terbukti ada unsur kesengajaan mengganti pelat, maka akan ada dua tersangka dalam kasus ini. Satu tersangka terkait lakalantas, dan satu lagi dugaan pergantian pelat nomor.
“Kalau terbukti (red-Ketua KPU), melakukan pergantian pelat kendaraan, maka dia tersangka di pergantian pelat. Karena dia ikut dari kejadian lakalantas tersebut,” pungkasnya.***