AOK.CO.ID, BELITUNG TIMUR – Tim Rajawali Satres Narkoba Polres Belitung Timur kembali berhasil menangkap pelaku pengedaran narkoba di wilayah hukumnya.
Yang terbaru yakni Sabtu, 24 Mei 2025 lalu pukul 17.30 WIB di Desa Padang, tepatnya di jalan tengan Tanjungpandan – Manggar, Tim Rajawali menangkap AS alias Acep (43).
Acep yang merupakan warga Kelurahan Air Saga Kecamatan Tanjung Pandan, Belitung itu ditangkap karena diduga sedang mengedarkan narkoba di wilayah Belitung Timur.
“Berdasar informasi dari masyarakat di seputar desa pancur lI ada transaksi narkotika. Kemudian berdasar informasi tersebut, petugas berhasil mengamankan satu orang laki-laki dan barang bukti,” kata Kapolres AKBP Indra Feri Dalimunthe melalui Kasi Humas IPDA Didit Sucipto, Kamis 29 Mei.
IPDA Didit menerangkan, setelah tim menangkap Acep, mereka kemudian melakukan pengembangan ke Desa Lenggang, Gantung.
Di sana kata dia, tim menemukan barang bukti satu bungkus plastik klip bening berisi sabu. Setelah itu, tersangka Acep mengakui masih ada barang bukti narkotika jenis sabu yang sudah disebar atau dipetakan di seputaran wilayah Gantung.
“Setelah itu tim Satnarkoba melakukan pencarian di beberapa tempat di wilayah Kecamatan Gantung dan berhasil mengamankan satu potongan sedotan bening yang berisi plastik klip bening kecil berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu,” ungkap Didit.
“Setelah itu barang bukti diamankan oleh anggota kepolisian dan di bawa ke Polres Belitung Timur,” imbuhnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari pelaku Acep yakni, dua bungkus klip bening kecil berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,88 gram.
Selain itu, sebelas plastik bening kecil, dua pirex, satu tabung plastik bening, satu kotak subwoofer controller, satu HP, satu sepeda motor.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-UndangĀ Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.***