AOK.CO.ID, BELITUNG TIMUR – Kepolisian Resor Belitung Timur (Polres Beltim), terangkan bahwa pihaknya sejauh ini tak pernah menerbitkan izin untuk kendaraan pelat merah diganti ke hitam.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Operasi Satuan Lalulintas (KBO Satlantas) Polres Beltim, IPDA Yuda Firmansyah saat diwawancara media, Rabu 6 Agustus 2025.
Dia menegaskan, bila ada yang melakukan penggantian pelat nomor kendaraan dari merah ke hitam maupun sebaliknya di wilayah Beltim, itu merupakan inisiatif sendiri alias tanpa izin kepolisian.
“Ada ancaman (kurungan) dua bulan, denda Rp500 ribu untuk penggantian pelat. Karena tidak sesuai peruntukannya,” tegas IPDA Yuda.
KBO Satlantas IPDA Yuda menjelaskan, penggunaan pelat kendaraan terbagi menjadi empat sebagaimana Peraturan Kepala Korps Lalu Lintas (Perkakorlantas).
Yakni pelat warna hijau khusus untuk di Batam, kuning angkutan umum, merah kendaraan dinas, dan hitam untuk kendaraan umum.
Kemudian dalam penggunaan pelat kendaraan tegasnya, harus sesuai dengan yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).
“Kalau memang stnk dan BPKB mengatakan hitam maka dia harus menggunakan hitam. itu tidak bisa STNK hitam tapi dia memang plat merah, itu sudah jelas salah,” tukasnya.***