AOK.CO.ID, BELITUNG TIMUR – Seorang ibu rumah tangga berinisial H (32) diamankan Polres Belitung Timur (Beltim) karena diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
H telah ditetapkan sebagai tersangka usai terbukti mempekerjakan anak di bawah umur di tempat usahanya.
Kasat Reskrim Polres Beltim, AKP Ryo Guntur Triatmoko, menjelaskan bahwa tersangka H mempekerjakan korban BL (14) di sebuah cafe miliknya yang berlokasi di Desa Mayang, Kecamatan Kelapa Kampit.
“Korban dipekerjakan sebagai pelayan untuk melayani tamu-tamu yang datang ke cafe,” ujar AKP Ryo kepada media ini, Jumat sore, 18 Juli 2025.
Ironisnya, korban yang masih di bawah umur ini diberi insentif tambahan apabila menemani tamu minum minuman keras.
Semakin banyak tamu yang ditemani, semakin besar pula upah yang diberikan kepada korban.
“Misalnya, ada hitungan berapa botol bir yang dikonsumsi. Semua itu tercatat rapi dan menjadi barang bukti kuat untuk menetapkan tersangka,” ungkap AKP Ryo.
Lebih lanjut, polisi juga mengungkap bahwa korban dan tersangka memiliki hubungan kekerabatan.
“Korban ini merupakan keponakan dari tersangka,” imbuhnya.
Saat ini, tersangka H tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Beltim.***