Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

PT HPI Angkut Kaolin Lewati Fasilitas Umum, Warga Batu Penyu Khawatir Jalan Cepat Rusak

×

PT HPI Angkut Kaolin Lewati Fasilitas Umum, Warga Batu Penyu Khawatir Jalan Cepat Rusak

Sebarkan artikel ini
Kendaraan PT HPI Pengangkut Kaolin/Ist
Example 468x60

AOK.CO.ID, BELITUNG TIMUR – Warga Desa Batu Penyu Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur, Bangka Belitung merasa resah dengan adanya aktivitas perusahaan pertambangan di wilayah mereka.

Pasalnya menurut beberapa warga sekitar, perusahaan tersebut acapkali menggunakan fasilitas jalan umum saat mengangkut kaolin atau mineral tanah liat hasil pertambangan mereka.

Example 300x600

Adapun kekhawatiran para warga yang merasa dirugikan itu, adalah terhadap fasilitas jalan yang dibangun pemerintah kabupaten setempat di wilayah desanya.

Intinya kami warga di sini khawatir jalan itu rusak. Karena untuk membangunnya saja, kami menunggu hingga puluhan tahun,” ujar beberapa warga sekitar yang ditemui tim media ini.

Ditanya terkait tanggung jawab sosial perusahaan kepada warga sekitar atau terdampak, mereka bilang hingga saat ini tidak ada.

Kemudian mengenai hasil pertambangan atau kaolin perusahaan tersebut, menurut warga dibawa menuju Pelabuhan Sungai Lenggang Kecamatan Gantung untuk dikirim ke luar daerah.

Menyikapi terkait keluhan warga tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Pertanahan, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRPPRKP) Belitung Timur, Idwan Fikri, mengatakan bila pihaknya sudah menyarankan kepada pihak perusahaan pertambangan tersebut supaya tidak melalui jalan kabupaten ketika membawa kaolin mereka.

Saran itu lanjut dia, disampaikan melalui pemberitaan di media massa alias bukan dengan bersurat langsung atau secara resmi.

Secara surat belum, tetapi secara media sudah. Mudah-mudahan kawan itu membaca,” katanya.

Idwan menerangkan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berwenang memberikan teguran atau menyetop kendaraan perusahaan pertambangan pengangkut kaolin itu adalah Dinas Perhubungan (Dishub).

Karena kami cuma membuat (red-jalan) gitu ya. Nah, menegakkannya adalah Dishub karena dia membuat aturannya,” jelas Idwan.

Untuk maksimal berat kendaraan pengangkut barang yang menggunakan jalan umum diungkapkan Idwan adalah delapan tonase (ton). Kalaupun kurang dari itu, tidak boleh continue atau berkelanjutan.

Memang secara aturan, mereka harus membuat jalan sendiri tambang itu. Karena tambang itu kan beda, jadi (kami) mengimbau sementara ke orang-orang itu supaya lebih dewasalah untuk pemanfaatan jalan itu. Sementara masyarakat menuntut jalan itu supaya dalam kondisi baik, selamanya kalau bisa,” kata Idwan.***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *