Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

PT. KMA “Ngaku” Menambang Legal di Beltim, Begini Jawaban Cabdin ESDM Babel

×

PT. KMA “Ngaku” Menambang Legal di Beltim, Begini Jawaban Cabdin ESDM Babel

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AOK.CO.ID, BELITUNG TIMUR – Pihak PT. Kurnia Mandiri Adiperkasa (KMA) angkat bicara soal adanya pemberitaan di media online dan sosial.

Dalam pemberitaan tersebut, PT. KMA disebut melakukan operasional pertambangan secara ilegal di kawasan Hutan Produksi di Desa Lilangan, Kecamatan Gantung, Belitung Timur.

Example 300x600

PT. KMA melalui Legal Office-nya, Dani S menyampaikan bahwa informasi yang disebarkan oleh media online dan sosial tersebut keliru alias tak benar.

PT. KMA disebut dia, merasa keberatan atas judul maupun narasi berita yang terkesan menggiring opini publik negarif terhadap legalitas perusahaan dalam operasional pertambangannya.

“PT. KMA dari tahun 2016 sudah memiliki IUP-OP dan tahun 2017 sudah memiliki IPPKH. Baik itu IUP-OP maupun IPPKH PT. KMA, masih berlaku sampai saat ini,” kata Dani.

Dia harap, pemberitaan berikutnya terhadap PT. KMA harus berimbang dan mengedepankan fakta.

“PT. KMA  selalu terbuka terhadap mayarakat Beltim dan juga kontrol sosial masyarakat yang ada di Beltim yang ingin mengetahui informasi tentang PT. KMA,” ujarnya.

Lebih lanjut Dani mengutarakan bahwa segala yang menjadi tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat lokal di Belitung Timur akan dijunjung tinggi dan dikedepankan.

Selain itu, dia menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur yang dinilai sangat welcome alias menyambut baik para investor.

“Keberadaan investor sangatlah penting untuk pembangunan di suatu daerah, namun juga para investor tentunya, menginginkan hal yang sama dalam operasionalnya, yakni rasa aman dan nyaman dalam berusaha,” ucap Dani.

Sementara itu, Kepala Seksi Pertambangan Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Cabdin ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) di Belitung Timur (Beltim), Suyatno, menerangkan bahwa PT. KMA memang telah memenuhi segala perizinannya.

“Dan mereka juga sudah mengajukan perpanjangan izin IUP karena habis masa berlaku IUP sampai 21 Januari 2026,” terang Suyatno dikonfirmasi Rabu, 23 Juli 2025.***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *