AOK.CO.ID, BELITUNG – Masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak seluruh ndonesia telah dimulai sejak 25 September 2024.
Begitupun halnya di Kabupaten Belitung, Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati sudah diperbolehkan untuk berkampanye mulai tanggal tersebut.
Guna mengatur pelaksanaan kampanye saat Pilkada 2024 sesuai ketentuan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun menerbitkan sebuah peraturan atau disingkat PKPU.
Seperti ketentuan mengenai larangan kampanye Pilkada 2024 yang diatur dalam Bab VIII, dimuat dalam Pasal 57 – Pasal 66 PKPU 13/2014 yang mengatur sejumlah larangan kampanye.
Empat larangan kampanye dalam PKPU tersebut di antaranya:
1. Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah.
2. Menggunakan sarana dan prasarana milik pemerintah/ pemerintah daerah.
3. Menggunakan sarana dan prasarana yang dibiayai oleh pemerintah pusat (APBN)/ pemerintah daerah (APBD).
4. Melibatkan pejabat BUMN/BUMD, ASN, Polisi, Anggota TNI, dan/atau perangkat desa/kelurahan.
Bila ditarik sebagai satu contoh kasus yang terjadi di Kabupaten Belitung, di mana salah satu Pasangan Calon (Paslon) Pilkada menggunakan sarana dan prasarana milik pemerintah.
Sebut saja Paslon itu adalah Djoni Alamsyah Hidayat dan Syamsir (Djoss). Yang mana, relawannya menggunakan gedung yang merupakan aset Pemerintah Kabupaten Belitung dan cagar budaya sebagai Posko.
Pj. Bupati Belitung, Mikron Antariksa saat dikonfirmasi mengenai gedung yang dijadikan Posko Djoss tersebut, dia membenarkan bahwa itu masih tercatat sebagai aset daerah yang pemanfataannya diserahkan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Namun pemanfaatan aset tersebut ada perjanjian pihak BUMD dengan pemerintah daerah. Nanti kami pelajari dulu perjanjian antara BUMD dengan pemerintah daerah,” terangnya saat dikonfirmasi Sabtu kemarin.
Sementara Ketua Pemenangan Djoss, Harpan Effendy, menyebut bahwa pihaknya boleh-boleh saja menggunakan aset milik Pemda Kabupaten Belitung itu.
“Iya itu aset pemkab yang sudah diserahkan pengelolaannya ke pihak ke-2. Jadi boleh-boleh aja kita gunakan,” kata dia.
Menyiapi terkait hal ini, Tokoh Reformasi Belitung, Suryadi Saman menyayangkan adanya aset Pemerintah Daerah Belitung yang digunakan sebagai markas Paslon.
Karena itu, dia pun meminta kepada Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tanjungpandan dan Bawaslu Kabupaten Belitung untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut.
“Dengan kejadian ini, adalah sebuah “test case” buat Panwas & Bawaslu Belitung. Apakah berani memakai “taji-nya” atau ternyata hanya macan ompong untuk bertindak. Sudah pasti akan menjadi catatan khusus untuk lembaga ini dalam mengawal pesta demokrasi yang sedang berlangsung,” kata Suryadi.***