Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Zakat Fitrah di Beltim Ditetapkan Senilai Rp37.500

×

Zakat Fitrah di Beltim Ditetapkan Senilai Rp37.500

Sebarkan artikel ini
Zakat Fitrah di Beltim Ditetapkan Senilai Rp37.500
Example 468x60

AOK.CO.ID, BELITUNG TIMUR – Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Beltim) menetapkan Zakat Fitrah untuk Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi sebesar Rp37.500 per jiwa.

Besaran Zakat Fitrah ini masih sama dengan tahun 2024 lalu. Penetapan berdasarkan Surat Edaran Bupati Beltim Nomor: AG.00.01/173.NODIN/SETDA/2025 tentang Standar Zakat Fitrah Tahun 1446 H /2025 M.

Example 300x600

Surat Edaran ditandatangi Bupati Beltim, Burhanudin pada 14 Februari 2025 lalu.

Besaran zakat fitrah ini merupakan hasil musyawarah Pemkab Beltim dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Kementerian Agama, Polres, Majelis Ulama Indonesia, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Beltim.

Musyawarah dilaksanakan pada 13 Februari 2025 lalu di Ruang Rapat Bupati Beltim.

“Putusan besaran Zakat Fitrah juga dengan mempertimbangkan hasil survei harga beras di pasaran serta pendapat yang berkembang dalam rapat tersebut,” kata Plt. Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, Fajarianto.

Dia menerangkan bahwa berdasarkan hasil survei dari Dinas Perdagangan Kabupaten Beltim di lapangan, harga beras premium saat ini Rp18.000 dan beras medium terendah Rp12.500.

“Dari hasil tanggapan peserta rapat dapatlah dirangkum untuk mengambil harga rata-rata di tengahnya yaitu Rp15.000 per kilogram. Untuk zakat beras sesuai dengan pandangan ulama yaitu 2,5 kilogram maka jika zakat berupa uang Rp15.000 dikalikan dengan 2,5 didapati besarannya Rp37.500,” ujarnya.***

Sumber: DiskominfoSP Beltim

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *